Jumat, 08 April 2016

syarat-syarat hewan untuk qurban

 beberapa syarat hewan untuk qurban memiliki kriteria:
1. Hewan qurban merupakan hewan ternak, seperti unta, sapi,dan kambing (domba/biasa).
2. Sudah sampai umur yang telah ditetapkan syariat berupa Jaza'ah (berusia setengah tahun) dari domba atau tsaniyyah (berusia setahun penuh) dari yang lainnya.

  • Ats-tsaniy unta ialah telah sempurna berumur lima tahun.
  • Ats-tsaniy sapi ialah telah sempurna berumur dua tahun.
  • Ats-tsaniy kambing ialah telah sempurna berumur setahun.
  • Al-jadza' ialah telah sempurna berumur enam bulan.
3. Bebas dari cacat (aib) yang mencegah keabsahannnya, seperti yang telah dijelaskan dalam hadits:

  • Buta, walaupun buta sebelah.
  • Sakit, baik sakit kulit dll.
  • Cacat pincang, kakinya/lumpuh.
  • Tubuhnya kurus. tidak punya sumsum tulang.
4. Hewan qurban milik orang yang berqurban. tidak sah berqurban dari hewan hasil mencuri, merampok.
5. Tidak ada hubungan dengan hak orang lain, tidak sah berqurban dengan hewan gadai, hewan warisan yang sebelum warisan dibagi.
6. Dalam penyembelihan hewan qurban pada saat waktu yang telah ditentukkan syariatnya. maka jika waktu sesudah/sebelum waktu tersebut tidak sah.
 
Hewan qurban yang diutamakan
Jenis hewan yang paling utama dari hewan kurban ialah unta, lalu sapi, lalu domba, kambing biasa.
yang paling utama menurut sifatnya ialah hewan yang memenuhi unsur bagus dan sempurna dalam binatang ternak. Diantaranya:
  • Gemuk
  • Dagingnya banyak
  • Bentuk fisiknya sempurna
  • Bentuknya bagu
  • Harganya mahal    
Hewan yang dimakruhkan adalah:
1. Telinga putus/robek, memanjang/melebar, ekornya putus
2. Pantat dan puting susunya putus atau sebagian.
3. Gila
4. Kehilangan gigi (ompong)
5. Tidak bertanduk atau tanduk patah
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar