Berqurban merupakan salah satu kegiatan ibadah, Alloh SWT memerintahkan dalam Al Quran surat Al kautsar ayat 2: "Maka dirikanlah sholat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah". Ayat ini memerintahkan sholat dan berkurban, yang mana berqurban meneladani peristiwa agung Nabi Ismail As dengan nabi Ibrahim As, beliau seorang Rasul yang diutus untuk mentauhidkan umatnya pada kala itu, Peristiwa Qurban ketika Nabi Ibrahim mendapat perintah untuk menyembelih anak kesayangannya Ismail melalui mimpi, setelah bermimpi 3 kali barulah Ibrahim mantap hatinya bahwa ini benar perintah Alloh yang harus dikerjakan. Diceritakanlah mimpi ini kepada anaknya Ismail, dan sebagai anak yang sholeh Ismail pun tanpa ragu, menyerahkan tubuhnya untuk disembelih. Ketika hari pelaksanaan tiba-tiba, Alloh mengganti Ismail dengan seekor domba. Maha suci Alloh yang telah merubah sesuatu kebaikan terhadap hambanya yang sholeh.
Hukum melaksanakan Qurban
Sebagian para ulama berbeda pendapat tentang hukum berqurban, ada yang mengatakan bahwa berqurban adalah suatu kewajiban, ini mengacu pada dasar surat Al kautsar ayat 2. Ulama sebagian lagi ada berpendapat bahwa Hukum berqurban ialah sunnah muakkad (sunnah yang dianjurkan/perintahkan). Namun para ulam sepakat bahwa bequrban merupakan suatu amalan yang disyariatkan/ada perintahnya. Maka bagi seorang muslim sangat dianjurkan untuk berqurban agar ketakwaannya semakin sempurna dan agar syiar islam terjaga dengan membagi-bagikan dagingnya.
Dari Ummu Salamah bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:' Jika telah tiba sepuluh (Dzulhijah) dan salah seorang dari kalian hendak berqurban, maka janganlah mencukur rambut atau memotong kuku sedikitpun." (HR.Muslim).
Dari Al bara', Bahwa Rasululloh SAW bersabada: "Barang siapa menyembelih (Hewan qurban) setelah sholat (ied) Maka ibadah kurbannya telah sempurna dan dia telah melaksanakan sunnah kaum muslimin dengan tepat." (HR.Bukhori).
Dari hadits diatas menjelaskan bahwa hukum ibadah qurban adalah disyariatkan dan dianjurkan, tetapi belum hukum Qoth'i terhadap perintah qurban.
Waktu pelaksanaan kurban
Pelaksanaan Qurban penyembelihan hewan adalah sejak terbitnya matahari pada Yaumun Nahr (10 Dzulhijjah )
dan telah berlalu terbitnya dengan sholat dua rakaat serta dua khutbah yang ringan.
Dari Al Barra bin 'Asib berkata: Rasululloh SAW berkhutbah kepada kami pada yaumun nahr (hari raya qurban) setelah sholat beliau bersabda: "Barangsiapa yang sholat seumpama kami sholat dan menyembelih seumpama kami menyembelih (yaitu setelah sholat), maka sungguh ia telah benar, dan Barangsiapa yangmenyembelih sebelum sholat maka itu daging kambing biasa (bukan qurban)." (HR.Bukhori).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar